Tentang Kami

Laboratorium Kesehatan dan Lingkungan Kota Probolinggo merupakan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dari Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kota Probolinggo. Berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 411 Tahun 2010 tentang Laboratorium klinik dan Kepmenkes no 1267 tahun 2004 tentang Standar Pelayanan Laboratorium Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Labkesling berperan dalam pelayanan pembangunan kesehatan sebagai Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan upaya Kesehatan Perorangan (UKP) berupa pencegahan dan pemberantasan penyakit, penyediaan dan pengelolaan air bersih dan penyehatan lingkungan pemukiman serta kegiatan lain yang ada diwilayahnya. Dalam pelaksanaan otonomi daerah, diharapkan setiap kabupaten/kota mempunyai laboratorium kesehatan yang mampu melakukan pemeriksaan laboratorium kimia lingkungan, toksikologi, mikrobiologi serta pemeriksaan laboratorium klinik untuk menunjang diagnosa penyakit sebagai salah satu upaya untuk peningkatan kesehatan masyarakat maupun perorangan diwilayahnya.


LINK TERKAIT